Seorang mahasiswa Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Turki karena diduga terlibat dalam organisasi terlarang Hizmet. Pemuda berinisial HL ditangkap 3 Juni lalu bersama dua warga negara Turki lainnya.
Ditangkapnya HL dibenarkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammd Iqbal. Dalam pernyataan HL disebutkan tinggal sendiri di Turki sembari mengenyam pendidikan.
"Benar ada kabar seperti itu. Inisialnya HL ditangkap di Gaziantep bersama dua WN Turki lain karena diduga terlibat dengan kelompok terlarang Hizmet," ucap pria kerap disapa Iqbal tersebut.
Iqbal menuturkan, sejak pertama kali mendapat laporan, Kedutaan Besar RI di Ankara telah mengirimkan staf untuk memberikan pendampingan dan bantuan kekonsuleran. KBRI juga, lanjut Iqbal sudah mengajukan permohonan akses kekonsuleran.
"Namun, masih menunggu izin dari Kementerian Kehakiman karena kasus ini termasuk kasus sensitif dalam hukum Turki," katanya.
KBRI Ankara sendiri telah mengunjungi HL dan bertemu dengannya di penjara. Pihak KBRI juga menyampaikan bantuan logistik kebutuhan sehari-hari untuk mahasiswa tersebut.
Keluarga HL juga sudah diberitahu mengenai kasus ini.
"KBRI akan terus berkoordinasi dengan aparat setempat dan memantau proses hukumnya," pungkas Iqbal.

ConversionConversion EmoticonEmoticon